Komisi VII DPR RI menyoroti praktik perbankan yang masih meminta agunan tambahan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp 100 juta. Padahal, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 telah menegaskan bahwa KUR dengan plafon di bawah Rp 100 juta tidak memerlukan agunan tambahan.
Tag: Berani Lapor KUR
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.