BorneoFlash.com, SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vananzda, menegaskan bahwa jika keberadaan pertamini atau pom mini di Samarinda dinilai meresahkan, maka pemerintah kota harus segera mengambil langkah konkret untuk melakukan penertiban.
Terlebih lagi, Peraturan Daerah terkait ketertiban pom mini telah disahkan oleh DPRD Kota Samarinda sejak tahun 2024 sebagai bagian dari Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Hanya saja, regulasi tersebut hingga kini belum diundangkan.
“Kami berharap Pemerintah Kota segera merealisasikan penertiban pertamini jika keberadaannya dianggap mengganggu. Namun, disisi lain, kita juga tidak bisa mengabaikan kebutuhan masyarakat, mengingat jumlah SPBU yang tersedia saat ini masih belum mencukupi. Oleh karena itu, perlu ada kajian teknis yang matang sebelum kebijakan ini diterapkan,” ujar Vananzda.
Menurutnya, setiap keputusan mengenai penertiban pertamini harus didasarkan pada kajian teknis yang komprehensif. Meski di satu sisi keberadaan pom mini dianggap berisiko dan mengganggu ketertiban, pemerintah juga perlu mempertimbangkan aspek ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat yang masih bergantung pada layanan ini akibat keterbatasan SPBU di Samarinda.
Koordinator Komisi I DPRD Samarinda ini juga menyoroti bahwa secara umum keberadaan pertamini memiliki risiko tinggi, terutama dalam hal potensi kebakaran.
Namun, ia juga memahami bahwa distribusi bahan bakar oleh Pertamina di Samarinda masih terbatas, sehingga ada sebagian warga yang menganggap pertamini sebagai solusi alternatif.