BorneoFlash.com, SAMARINDA – Terdapat kabar bahwa Big Mall Samarinda belum menyelesaikan kewajibannya terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Akibatnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberikan batas waktu kepada pusat perbelanjaan terbesar di kota ini untuk segera menyelesaikan tunggakan pajaknya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengungkapkan bahwa tunggakan pajak ini tidak hanya terjadi pada tahun 2024, melainkan juga terdapat kekurangan pembayaran pada tahun 2023.
Ia menekankan bahwa pihak manajemen mall harus segera menyelesaikan kewajiban pembayaran pajaknya sebelum memikirkan rencana pengembangan lebih lanjut.
“Kekurangan pembayaran ini harus segera diselesaikan. Jangan sampai ada kesan bahwa Big Mall mendapat perlakuan istimewa dibandingkan dengan wajib pajak lainnya,” kata Samri.
Selain persoalan pajak, Samri juga menyebutkan konflik yang terjadi sejak awal pembangunan Big Mall.
Menurutnya, proyek ini sudah menghadapi masalah sejak tahap awal pembangunan karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Saat saya menjabat pada periode 2009-2014, saya sendiri turun langsung melakukan inspeksi mendadak dan menghentikan pembangunan karena IMB belum diterbitkan. Namun anehnya, pembangunan tetap berlanjut seolah ada perlindungan dari pihak tertentu,” ungkapnya.
Samri mencurigai adanya praktik yang tidak transparan dalam proses pembangunan dan pengelolaan pajak pusat perbelanjaan ini.
Ia bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya aliran dana yang tidak sesuai, mengingat mall tersebut tetap beroperasi meskipun menghadapi berbagai masalah administratif.