BorneoFlash.com, SAMARINDA – Nasib pembayaran upah bagi 84 pekerja proyek Teras Samarinda akhirnya menemui titik terang. Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan bahwa kejadian tersebut seharusnya menjadi pembelajaran untuk proyek-proyek selanjutnya.
Diketahui bahwa meskipun proyek Teras Samarinda telah diresmikan pada akhir 2024, pembayaran upah kepada para pekerja tersebut tertunda tanpa kejelasan.
Baru-baru ini, melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, kontraktor proyek, PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP), berkomitmen untuk segera membayar upah yang tertunda.
Abdul Rohim mengungkapkan bahwa keterlambatan pembayaran upah kepada pekerja seharusnya menjadi catatan penting bagi pengelolaan proyek-proyek besar yang sedang berjalan di Samarinda.
Ia juga memberi apresiasi atas upaya Pemkot Samarinda dan Kejari Samarinda yang telah berperan dalam mencari solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Namun, Rohim menyoroti adanya sejumlah hal yang perlu diperbaiki dalam pengelolaan proyek, terutama terkait dengan kontraktor Teras Samarinda.
Ia mempertanyakan mengapa masalah yang sebenarnya dapat diselesaikan dengan mudah justru menimbulkan kendala.
“Apakah ada prosedur atau mekanisme yang tidak sesuai?” ujarnya.