BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Muhammad Taqwa menanggapi ketiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Balikpapan 2024-2044 dan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Muhammad Taqwa mengatakan ketiga Raperda tersebut ini memang krusial, tetapi yang paling menarik perhatian dan penting adalah terkait pendampingan masalah hukum kepada masyarakat.
Pasalnya, setiap permasalahan hukum yang menimpa masyarakat, seharusnya pemerintah harus hadir mendampinginya. “Kami juga nanti akan berkonsentrasi untuk mentracing masalah Perda itu, yang terkait pendampingan hukum,” jelasnya kepada media usai Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke 29, masa sidang I Tahun 2024/2025, di Gedung Parkir Klandasan Lantai 8, pada hari Senin (25/11/2024).
Taqwa sapaan akrabnya berharap raperda ini sesegera mungkin diformulasikan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, meregenerasi regulasi seperti apa pola-pola, ketika misalnya ada permasalahan hukum yang terjadi di lingkungan masyarakat balikpapan. Apalagi permasalahan ini dialami masyarakat yang tidak mampu.
“Harapan besar kami ke depan pemerintah akan menyediakan lembaga bantuan hukum dan masyarakat mendapat pendampingan hukum dan pemerintah harus hadir di tengah-tengah masyarakat,” ungkapnya.
Pemerintah provinsi Kaltim juga mempunyai bantuan hukum, katanya sehingga nantinya Perda yang tengah direncanakan saat ini di Kota Balikpapan, tidak berbenturan dengan Perda milik Pemerintah Provinsi Kaltim, maka perlu adanya sinkronisasi.
“Nanti setelah rancangan kita buat dan sinkronisasi, supaya tidak ada overlapping dan tidak ada benturan-benturan aturan di kemudian hari nanti. Mohon bersabar,” katanya.
Rapat paripurna ini juga membahas pengesahan Raperda Balikpapan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024-2043, yang mana Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang RTRW sudah tidak berlaku lagi, yang berlaku Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW tahun 2024-2043, jika sudah ada pengumuman pengesahan. Termasuk juga membahas Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Balikpapan 2024-2044 dan Pembentukan Susunan Perangkat Daerah. (Adv)