Hadapi Status Tersangka, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan Meski Tak Terjaring OTT KPK

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor

BorneoFlash.com, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meskipun tidak tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

 

 

Berdasarkan penelusuran RMOL di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 11 Oktober 2024, Sahbirin resmi mengajukan praperadilan pada Kamis, 10 Oktober 2024.

 

 

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, dengan klasifikasi gugatan mengenai sah atau tidaknya penetapan status tersangka. Namun, petitum permohonannya belum diungkapkan, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 Oktober 2024.

 

 

KPK melakukan OTT di Kalimantan Selatan pada Minggu, 6 Oktober 2024, dan menangkap 17 orang. Setelah memeriksa para tersangka dan menemukan bukti yang cukup, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Sahbirin Noor, Ahmad Solhan, Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel dan Yulianti Erlynah, Kepala Bidang Cipta Karya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

 

 

Selain mereka, KPK juga menetapkan Ahmad, pengurus rumah Tahfiz Darussalam dan pengepul uang; Agustya Febry Andrean, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel; serta dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, sebagai tersangka.

 

 

KPK menahan enam tersangka pada Senin, 7 Oktober 2024, sementara Sahbirin tidak tertangkap dalam OTT. Meski demikian, KPK melarang Sahbirin bepergian ke luar negeri selama enam bulan mulai 7 Oktober 2024.

 

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang Rp12,1 miliar dan 500 dolar AS yang diduga merupakan fee 5 persen untuk Sahbirin terkait proyek di Dinas PUPR Pemprov Kalsel. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.