BorneoFlash.com, JAKARTA – Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud, bersaksi secara virtual dari Lapas Balikpapan dalam kasus dugaan pungutan liar di Rutan KPK.
Gafur mengaku menyetor Rp 90 juta per bulan kepada petugas Rutan KPK saat menjabat sebagai tahanan yang dituakan di Rutan Merah Putih KPK, Jakarta. Ia mengumpulkan uang tersebut dari para tahanan lainnya.
“Anda menyetor Rp 90 juta setiap bulan?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).
“Ya, setiap bulan,” jawab Gafur.
Gafur menjelaskan bahwa tidak semua tahanan membayar setoran tersebut, sehingga ia sering menutupi kekurangan agar tetap bisa menyetor Rp 90 juta per bulan. Selama lima bulan, ia menyetor total Rp 450 juta.
Selain itu, Gafur mengungkapkan bahwa sebelum menjadi tahanan yang dituakan, ia membayar Rp 20 juta untuk mendapatkan fasilitas ponsel dan pindah dari ruang isolasi.
Setiap bulan, ia juga membayar iuran sebesar Rp 5-8 juta, tergantung jumlah tahanan. Biaya lainnya termasuk Rp 300 ribu untuk setiap kali mengisi daya ponsel.
Jaksa kemudian menyoroti dugaan bahwa 15 mantan pegawai KPK melakukan pungli di Rutan KPK, yang diperkirakan mencapai Rp 6,3 miliar antara Mei 2019 hingga Mei 2023. (*)