BorneoFlash.com, JAKARTA – KPK resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pada 8 Oktober 2024.
Mereka juga menetapkan enam orang lainnya, termasuk pejabat daerah, pihak swasta, dan pengusaha di Kalimantan Selatan, setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT).
Sahbirin, yang dikenal dengan julukan Paman Birin, diduga menerima fee sebesar 5% dari sejumlah proyek pembangunan di Kalimantan Selatan.
Proyek-proyek tersebut meliputi pembangunan Lapangan Sepakbola di Kawasan Olahraga Terintegrasi senilai Rp 23,2 miliar, Gedung Samsat Terpadu senilai Rp 22,2 miliar, serta Kolam Renang di kawasan yang sama dengan nilai Rp 9,1 miliar.
KPK mengungkap bukti awal dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh Sahbirin. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 13 miliar, termasuk Rp 1 miliar yang diduga terkait langsung dengan tiga proyek tersebut.
Selain itu, KPK juga menyita uang Rp 12 miliar dan USD 500 yang diduga berasal dari fee proyek lain di Dinas PUPR Kalimantan Selatan. (*)