Sempat Viral, Sertifikat Halal Wine Nabidz Dicabut Kemenag, Sebut Ada Manipulasi Data

oleh -
Editor: Ardiansyah
Nabidz, minuman yang sempat viral karena disebut 'wine halal'. Foto: IST/Instagram.
Nabidz, minuman yang sempat viral karena disebut 'wine halal'. Foto: IST/Instagram.

BorneoFlash.com, JAKARTA – Sertifikat halal pada Wine Nabidz sudah dicabut oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag). 

Sempat viral dan menuai banyak kontroversi, BPJPH Kemenag menyebutkan bahwa adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi halal produk Wine Nabidz tersebut.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan, pencabutan sertifikat halal ini berdasarkan hasil investigasi Tim Pengawas BPJPH.

“Ternyata ada oknum pelaku usaha dan pendamping proses produk halal (PPH) yang diduga sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz,” kata Aqil, yang dikutip BorneoFlash.com dari laman Detik.

BPJPH Kemenag juga telah menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang terkait atas masalah ini.

“Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berinisial ‘BY’, BPJPH telah memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 dengan produk Jus Buah Anggur terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023 lalu,” kata Aqil Irham dalam keterangannya, Rabu (23/8/2023).

Kemenag juga akan melakukan sanksi terhadap pendamping PPH berinisial AS, yang diduga melakukan pelanggaran tersebut. Kemenag mencabut nomor registrasi oknum pendamping PPH tersebut.

“Sementara atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pendamping PPH berinisial ‘AS’, BPJPH telah memberikan sanksi dengan pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH,” kata Aqil.

Aqil menyebut sebelumnya, BPJPH telah menurunkan Tim Pengawas setelah adanya aduan serta berita viral di masyarakat terkait dengan adanya klaim tentang wine halal bermerk dagang Nabidz. Aqil menegaskan, produk dengan merk dagang Nabidz yang disertifikasi BPJPH adalah produk jus atau sari buah.

Jus atau sari buah, merupakan salah satu jenis produk yang dapat disertifikasi melalui mekanisme self declare (pernyataan pelaku usaha). Ini disebabkan sari buah masuk dalam salah satu produk tidak berisiko.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.