Pemuda Tunadaksa di NTB Jadi Tersangka Pemerkosaan, Gunakan Kaki sebagai Modus

oleh -
Editor: Ardiansyah
Seorang pemuda tunadaksa berinisial IWAS (21) di Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial MA. Foto: BorneoFlash/Ist
Seorang pemuda tunadaksa berinisial IWAS (21) di Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial MA. Foto: BorneoFlash/Ist

BorneoFlash.com, MATARAM – Seorang pemuda tunadaksa berinisial IWAS (21) di Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial MA. 

 

Fakta mengejutkan terungkap ketika polisi mengungkapkan modus IWAS yang menggunakan kedua kakinya untuk melancarkan aksi kejahatan tersebut.  

 

Menurut Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, tersangka memanfaatkan tipu daya untuk memaksa korban membuka pakaian dan kedua kakinya. 

 

“IWAS membuka kedua kaki korban menggunakan kedua kaki tersangka,” ujar Pujewati pada Sabtu (30/11/2024).  

 

Kronologi Kejadian  

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, menjelaskan, kejadian bermula pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita. IWAS mengajak korban ke sebuah homestay di Kota Mataram dengan dalih tertentu.  

 

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, meskipun IWAS adalah penyandang disabilitas fisik tanpa kedua tangan, dia tetap dapat melakukan tindak pelecehan seksual fisik terhadap korban,” ungkap Syarif.  

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.