BorneoFlash.com, MATARAM – Seorang pemuda tunadaksa berinisial IWAS (21) di Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial MA.
Fakta mengejutkan terungkap ketika polisi mengungkapkan modus IWAS yang menggunakan kedua kakinya untuk melancarkan aksi kejahatan tersebut.
Menurut Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, tersangka memanfaatkan tipu daya untuk memaksa korban membuka pakaian dan kedua kakinya.
“IWAS membuka kedua kaki korban menggunakan kedua kaki tersangka,” ujar Pujewati pada Sabtu (30/11/2024).
Kronologi Kejadian
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, menjelaskan, kejadian bermula pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita. IWAS mengajak korban ke sebuah homestay di Kota Mataram dengan dalih tertentu.
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, meskipun IWAS adalah penyandang disabilitas fisik tanpa kedua tangan, dia tetap dapat melakukan tindak pelecehan seksual fisik terhadap korban,” ungkap Syarif.