BorneoFlash.com, Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming (MM), ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi suap pemberian izin tambang.
Tersangka korupsi suap izin tambang Mardani H Maming (MM) diduga menerima aliran uang sebesar Rp 104,3 Miliar dalam kurun waktu 2014-2020 dari pihak swasta terkait izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP). Kamis (28/07/2022).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat konferensi pers Mengatakan, “Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104, 3 Miliar dalam kurun waktu 2014-2020”.
Kasus suap ini, menurut Alex, terjadi saat Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu periode pertama 2010-2015 dan periode 2016-2018.
KPK menyatakan bahwa kasus ini bermula ketika PT Prolindo Cipta Nusantara milik pengusaha Henry Soetio ingin memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 ha yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.