BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono menyebut Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk launching tahap 1 sudah dilangsungkan beberapa waktu lalu.
Diakuinya ada berapa Polda yang sudah berjalan ETLE skala nasional. Diantaranya Polda Metro, Polda Jawa Tengah, Polda Riau dan Sulawesi Selatan.
Namun, untuk Balikpapan kata dia, penerapan ETLE saat ini sudah memasuki launching tahap II.
Yang direncanakan akan dilaksanakan 28 April mendatang untuk launching tahap ke 2.
Namun kata dia, dalam pelaksanaannya ditanggal akan dimulai dari 1 April akan menjalankannya dengan sistem Mobile ETLE.
“Petugas akan dilengkapi dengan kamera,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Sementara itu lanjut dia terangkan. Untuk penerapan ETLE Nasional. Untuk saat ini masih dalam tahapan pembangunan dan persiapan.
” kami masih membangun dan mempersiapkan Traffic Management Centre (TMC) Satlantas Polresta Balikpapan,” tambahnya.
Untuk saat ini, dia terangkan sistemnya akan dipercepat, dimana terdapat beberapa tiang untuk member ETLE yang akan dipasang di tiga titik. Pertama di simpang Beruang Madu, Simpang Balikpapan Plaza dan Lapangan Merdeka. Sehingga jika tidak berhalangan 1 hingga 3 hari kedepan semuanya sudah terinstalasi.
“Sebanyak tiga titik, dengan 6 kamera ETLE. Kemudian ditambah dengan 10 kamera lagi untuk monitoring, yang tersebar di luar wilayah luar Jalan Jendral Sudirman,” bebernya.
Dalam hal ini diterangkan, kamera ETLE yang terpasang ini akan secara otomatis menangkap plat dan terkait pelanggarannya, yang akan launching di tanggal 28 April mendatang.
Terkait dengan ETLE ini sendiri untuk mekanismenya, kami tidak akan menahan Barang Bukti (BB) dan petugas tidak akan bersentuhan dengan pelanggar.
Dengan Estimasi lima hari pengiriman surat untuk pelanggar konfirmasi. Memastikan pengendara benar-benar yang melanggar, atau bukan.
Apabila yang bersangkutan melanggar mereka harus konfirmasi, atau datang ke posko ETLE untuk konfirmasi, dan berlanjut kepada tahap penilangan.
“Apabila yang bersangkutan tidak konfirmasi selama 10 hari dan tidak mengakui bahwa dia melanggar yang bersangkutan akan dilakukan pemblokiran STNK. ” jelasnya.
Ditanya terkait cara mengetahui bahwa masyarakat melanggar. Dia katakan, pihaknya akan memberikan link dan Website untuk konfirmasi khusus mereka yang melanggar.
“Jadi nanti akan kami kirimkan surat melalui kantor pos bahwa yang bersangkutan telah melakukan konfirmasi. Kemudian di website itu juga jika masyarakat ingin melakukan transaksi jual beli kendaraan, masyarakat juga bisa mengecek nomor kendaraan melalui website apakah kendaraan itu apakah masih bermasalah tilang atau tidak. Akan muncul datanya tapi tidak lengkap,” paparnya.
Untuk pelanggaran yang disasar ETLE dengan automatik camera, Diantaranya pelanggaran marka, rambu-rambu, batas kecepatan, traffic Light, Safety belt, tidak menggunakan helm, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara.
“Termasuk pajak mati atau tidak melakukan perpanjangan STNK. Jadi dia akan terdeteksi di lampu merah, bahwa masa berlaku STNKnya sudah kadaluarsa. Jadi tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara tanpa harus diawasi oleh petugas, ” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)