BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Melaksanakan acara pernikahan di tengah pandemi saat ini telah diperbolehkan dengan wajib mendapatkan rekomendasi Dari Tim Satgas Covid-19 Balikpapan, Selasa (23/03/2021)
Saat dikonfirmasi BorneoFlash.com, Camat Balikpapan Barat Muhammad Arif Fadhilah, ada beberapa aturan yang dilaksanakan warga apabila melaksanakan acara nikahan.
Diantaranya warga yang akan melaksanakan pernikahan harus meminta rekomendasi dari Satgas Covid-19 Balikpapan.
“Jika Warga ingin Melaksanakan Acara Pernikahan, Wajib Melapor Kepada Satgas Covid 19, Kemudian rekomendasi tersebut diberikan kepada pihak Kecamatan, Polsek, Kelurahan dan RT wajib diberitahu baru mereka bisa melaksanakan acara,” ujarnya.
Meski telah mendapatkan Rekomendasi, dari pihak Kecamatan nanti akan tetap melakukan pemantauan dengan datang ke lokasi untuk memberikan imbauan.
“kami juga berharap kepada masyarakat agar dapat mematuhi aturan yang ada. Karena jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Karena yang kami inginkan, kegiatan masyarakat dapat berjalan lancar, dan prokes dijalankan dengan semestinya, ” tambahnya.
Dari pantauan sejauh ini masyarakat sudah cukup patuh dalam menjalankan prokes.
“Kami harapkan kesadaran warga ini sendiri. Jangan hanya didatangi petugas melainkan prokes ini diharapkan dapat dijalankan secara maksimal, ” terangnya.
Ditanya mengenai tindakan jika melanggar dia katakan, pihaknya akan melihat dulu pelanggarannya apa. Apakah mereka saat diberikan imbauan tetap melanggar, atau tidak.
” Tapi alhamdulillah sampai sejauh ini jika kami berikan himbauan mereka mengikuti.
Karena memang jika sudah berikan himbauan namun masih melanggar acara tersebut dapat dibubarkan, ” pungkasnya (*).
(BorneoFlash.com/Muhammad Eko)