Meski operasi belum digelar, Satlantas Polresta Samarinda memastikan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas tetap dilakukan. Pelanggaran yang terekam kamera ETLE, baik statis maupun mobile, akan tetap diproses sesuai aturan yang berlaku.
Selain penindakan berbasis elektronik, petugas juga terus melaksanakan patroli rutin di sejumlah ruas jalan. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memantau kondisi lalu lintas sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan berkendara.
La Ode menegaskan penundaan Operasi Patuh Mahakam bukan berarti pengawasan terhadap pelanggaran lalu lintas menjadi longgar.
Masyarakat tetap diimbau untuk mematuhi rambu-rambu, menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara, serta melengkapi dokumen kendaraan saat berada di jalan.
“Keselamatan pengguna jalan tetap menjadi prioritas. Kami mengajak masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas demi keamanan dan kenyamanan bersama,” tegasnya.
Dengan tetap beroperasinya sistem ETLE serta patroli harian yang dilakukan petugas, kepolisian berharap tingkat kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas tetap terjaga meskipun Operasi Patuh Mahakam 2026 belum resmi dimulai. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar