, JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mendukung langkah pemerintah menerbitkan SKB tujuh menteri tentang pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) dalam pendidikan.
“Pembatasan penggunaan AI instan bagi pelajar SD hingga SMA merupakan langkah antisipatif untuk melindungi proses belajar anak,” kata Hetifah di Jakarta, Senin.
Ia menilai kemudahan memperoleh jawaban instan dari AI dapat menghambat kemampuan berpikir kritis, kreativitas, dan kejujuran akademik siswa. Ia menegaskan pendidikan harus tetap menempatkan proses berpikir, eksplorasi, dan pemahaman sebagai inti pembelajaran.
Hetifah menegaskan pengawasan penggunaan AI tidak bisa hanya mengandalkan satu pihak. Ia mendorong sekolah, guru, orang tua, dan pemerintah berkolaborasi.
Sekolah perlu merancang tugas yang menekankan proses belajar dan kemampuan analisis siswa. Orang tua juga perlu aktif mengawasi penggunaan gawai anak di rumah.
Ia juga meminta pemerintah menyiapkan pedoman teknis yang jelas serta memperkuat pelatihan literasi digital bagi pendidik agar mereka mampu mengarahkan penggunaan teknologi secara bijak di sekolah.
Menurut Hetifah, kebijakan ini tidak hanya membatasi, tetapi juga membangun kesadaran siswa agar menggunakan teknologi secara bertanggung jawab sebagai alat bantu belajar.
Ia menambahkan DPR RI mendukung pemerintah mengembangkan platform AI khusus bagi pelajar. Platform tersebut dapat melindungi siswa dari konten negatif sekaligus menyediakan ruang belajar digital yang sehat dan produktif. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar