BorneoFlash.com, NUSANTARA – Bandar Udara Internasional Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai memasuki tahapan penting menuju operasional penuh.
Bandara yang sebelumnya berstatus Bandar Udara Khusus ini kini tengah memproses perubahan status menjadi Bandar Udara Umum, yang akan memungkinkan dibukanya layanan penerbangan komersial.
Plt. Kepala Bandar Udara Internasional Nusantara, Imam Alwan, menjelaskan bahwa perubahan status tersebut dilakukan setelah bandara resmi beroperasi sebagai Bandar Udara Khusus sejak diterbitkannya Sertifikat Bandar Udara (SBU) oleh Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pada 12 Juni 2025.

“Perubahan status ini sangat penting agar bandara dapat melayani penerbangan komersial. Saat ini kami masih menjalankan fungsi sebagai Bandar Udara Khusus,” kata Imam.
Fasilitas Udara dan Darat Sudah Rampung Tahap Pertama
Fasilitas sisi udara, seperti runway, taxiway, apron, dan helipad, telah tuntas dibangun. Sementara fasilitas sisi darat tahap pertama juga sudah selesai, mencakup:
⦁ Terminal VVIP dan VIP
⦁ Menara pengatur lalu lintas udara (ATC)
⦁ Fasilitas penanggulangan keadaan darurat
⦁ Gedung perkantoran
⦁ Rumah ibadah

Infrastruktur pendukung lainnya
Pekerjaan lanjutan saat ini meliputi penataan lanskap dan pembangunan jalan perimeter yang ditargetkan rampung pada akhir Desember 2025. Pada tahap berikutnya, fasilitas imigrasi, karantina, dan bea cukai akan dibangun untuk mendukung rencana layanan penerbangan internasional.
Sudah Terdaftar di ICAO dengan Kode WALK
Secara internasional, Bandara Nusantara telah terdaftar di International Civil Aviation Organisation (ICAO) dengan kode WALK. Dengan statusnya saat ini sebagai Bandara Khusus, bandara masih terbatas melayani pesawat kenegaraan, pesawat instansi, penerbangan charter, dan private flight.





