BorneoFlash.com, PENAJAM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menargetkan percepatan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif pada tahun anggaran 2025.
Keempat regulasi ini dinilai krusial karena merupakan hasil seleksi ketat dari puluhan usulan legislatif dan dibutuhkan untuk memperkuat arah pembangunan daerah.
Ketua DPRD PPU, Raup Muin, mengungkapkan bahwa percepatan ini menjadi urgensi mengingat hingga akhir tahun 2025 belum satu pun Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan.
“Tahun ini belum ada Perda yang kami hasilkan, jadi kami dorong empat raperda ini bisa segera dibahas dan dituntaskan,” tegas Raup Muin, pada Senin (1/12/2025).
Empat Raperda strategis yang menjadi prioritas pembahasan meliputi:
- Raperda tentang Desa
Menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 2015, dengan fokus pada penguatan tata kelola dan kemandirian desa.
- Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Mengatur penegasan peran legislasi, fungsi pengawasan, serta kewenangan BPD dalam penyerapan aspirasi masyarakat.
- Raperda tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Dirancang untuk mendukung pembangunan daerah yang ramah lingkungan dan selaras dengan kebutuhan kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara.
- Raperda tentang Pemajuan dan Pelestarian Adat
Berorientasi pada perlindungan hukum adat Paser serta pelestarian identitas budaya lokal.
Raup Muin menambahkan, untuk mempercepat dan mengefektifkan pembahasan, DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Pembentukan Pansus diharapkan membuat proses legislasi lebih fokus dan terarah sehingga empat Raperda tersebut dapat segera disahkan serta diimplementasikan. (*/Adv)







