DPRD PPU Akui Belum Dapat Penjelasan Resmi Soal Konsep IKN Sebagai Ibu Kota Politik 2028

oleh -
Editor: Ardiansyah
Anggota Komisi I DPRD PPU, Abdul Rahman Wahid. Foto: BorneoFlash/IST
Anggota Komisi I DPRD PPU, Abdul Rahman Wahid. Foto: BorneoFlash/IST
banner 300×250

BorneoFlash.com, PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengungkapkan bahwa hingga kini belum menerima penjelasan resmi dari pemerintah pusat terkait konsep Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota negara politik yang akan ditetapkan pada 2028.

 

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD PPU, Abdul Rahman Wahid. Menurutnya, informasi yang diterima daerah masih sangat terbatas.

 

“Kita sampai sekarang belum tahu konsepnya bagaimana. Yang jelas, Perpresnya sudah terbit, 2028 ditetapkan IKN sebagai ibu kota negara politik. Baru sebatas itu yang kita ketahui,” tegas Wahid, pada Minggu (23/11/2025).

 

Ia mengatakan hingga saat ini belum ada penjelasan lanjutan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah maupun legislatif mengenai arah kebijakan setelah IKN resmi berstatus ibu kota politik. Diskusi mengenai langkah-langkah strategis juga belum pernah dilakukan.

 

“Selanjutnya terkait rencana ke depan, kita tidak pernah tahu. Tidak pernah juga tersampaikan ke kami. Kita juga belum ada diskusi terkait itu,” jelasnya.

 

Wahid menambahkan, koordinasi terakhir yang dilakukan antara DPRD PPU dan pihak terkait hanya sebatas pembahasan tapal batas wilayah antara IKN dan Kabupaten PPU. Padahal, menurutnya, daerah penyangga semestinya mendapat gambaran lebih jelas untuk menyiapkan langkah antisipatif.

 

“Terakhir kami hanya diskusi soal tapal batas IKN dengan kabupaten. Itu saja yang pernah dibahas. Padahal perubahan status ini akan berdampak pada banyak aspek seperti tata ruang, pelayanan publik, hingga mobilitas penduduk,” ujarnya.

 

Dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 disebutkan bahwa perencanaan pembangunan kawasan dan proses pemindahan menuju IKN dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mewujudkan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028.

Baca Juga :  Selama Pemberlakukan PPKM Level 4 di Balikpapan, Banyak WNA Mengajukan Kepulangan Ke Negara Asalnya

 

Namun, menurut Wahid, detail pelaksanaannya masih belum pernah disampaikan secara teknis di tingkat daerah.

 

“Harapan kami, pemerintah pusat bisa memberikan penjelasan resmi. Daerah ini merupakan wilayah sekitar IKN, tentu perlu penyesuaian dan persiapan. Tanpa informasi yang jelas, kami sulit menyusun langkah yang tepat,” pungkasnya. (*/Adv)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.