BorneoFlash.com, JAKARTA - Indonesia mengambil langkah politik-hukum yang tidak biasa, membuka pintu bagi diaspora dan individu asing yang memiliki hubungan historis dan darah dengan Indonesia tanpa harus mengubah kewarganegaraan mereka.
Terobosan ini diumumkan melalui peluncuran Global Citizenship of Indonesia (GCI), kebijakan baru Direktorat Jenderal Imigrasi yang disebut sebagai jawaban elegan atas isu kewarganegaraan ganda yang selama ini menjadi perdebatan panjang di ruang publik.
Berbeda dari kebijakan imigrasi tradisional yang hanya memfasilitasi izin tinggal jangka pendek, GCI memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu, memungkinkan pemegangnya tetap menjadi warga negara asing namun memperoleh hak hidup jangka panjang di Indonesia.
Menurut Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, GCI dirancang bukan sekadar layanan administratif, tetapi sebagai jembatan bagi diaspora Indonesia. mereka yang kehilangan kewarganegaraan karena aturan tunggal namun tetap ingin tetap terhubung dengan tanah kelahirannya.
“GCI menjawab polemik kewarganegaraan ganda tanpa menabrak aturan negara. Mereka tetap warga negara asing, namun tetap bisa tinggal dan berkontribusi di Indonesia secara sah dan permanen,” ujar Agus dalam siaran pers.
Kebijakan ini menyasar orang asing eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, hingga anak hasil perkawinan campuran.
Sementara itu, batasan tetap diberlakukan untuk alasan keamanan nasional, terutama bagi individu dari negara yang pernah menjadi bagian wilayah Indonesia atau terlibat dalam aktivitas separatis.
Salah satu kekuatan GCI ada pada konsep “all-in-one immigration pathway”. Melalui satu sistem digital di evisa.imigrasi.go.id, pemohon dapat mengurus seluruh rangkaian izin: mulai Visa Tinggal Terbatas, alih status ke Izin Tinggal Tetap, hingga izin masuk kembali tanpa batas.
Langkah ini menempatkan Indonesia dalam barisan negara yang memperkuat konektivitas global, melalui kebijakan kewarganegaraan alternatif mirip Overseas Citizenship of India (OCI) yang terbukti sukses memperkuat peran diaspora dalam pembangunan negara asalnya.
“Kami ingin menunjukkan bahwa Imigrasi Indonesia tidak hanya melayani, tetapi juga bertransformasi. Ini bukan hanya respons terhadap zaman, tetapi bagian dari upaya meningkatkan posisi Indonesia dalam persaingan global,” tegas Agus.
Bagi banyak diaspora yang tinggal puluhan tahun di luar negeri, GCI menjadi pintu kembali untuk berbisnis, tinggal, merawat keluarga, atau memberi kontribusi ekonomi tanpa harus memilih satu kewarganegaraan.
Kebijakan ini juga dipandang sebagai langkah cerdas pemerintah untuk menarik investasi diaspora,memperkuat jejaring global Indonesia,
serta mengakomodasi realitas masyarakat dunia yang semakin mobile.
Dengan peluncuran GCI, Indonesia mengirim pesan kuat: negara ini siap merangkul warganya di seluruh dunia tanpa harus mengorbankan prinsip hukum kewarganegaraan tunggal.
GCI bukan hanya perubahan regulasi tetapi babak baru hubungan Indonesia dengan diaspora globalnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar