Pemkab Penajam Paser Utara

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di PPU Meningkat, Pemkab Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Perlindungan Korban

lihat foto
Pemkab PPU melalui DP3AP2KB menggelar kegiatan advokasi dan sosialisasi kebijakan perlindungan perempuan dan anak, di Aula Lantai I Kantor Bupati PPU, pada Senin (3/11/2025). Foto: HO/DiskominfoPPU
Pemkab PPU melalui DP3AP2KB menggelar kegiatan advokasi dan sosialisasi kebijakan perlindungan perempuan dan anak, di Aula Lantai I Kantor Bupati PPU, pada Senin (3/11/2025). Foto: HO/DiskominfoPPU

BorneoFlash.com, PENAJAM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar kegiatan advokasi dan sosialisasi kebijakan perlindungan perempuan dan anak, di Aula Lantai I Kantor Bupati PPU,

pada Senin (3/11/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab PPU memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), anak berhadapan dengan hukum (ABH), serta perkawinan anak di daerah.

Kepala Dinas P3AP2KB PPU Chairur Rozikin saat membuka kegiatan menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dan masyarakat untuk memastikan terpenuhinya hak atas rasa aman dan keadilan bagi perempuan dan anak di PPU.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU, Chairur Rozikin. Foto: HO/DiskominfoPPU
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU, Chairur Rozikin. Foto: HO/DiskominfoPPU

“Upaya melindungi perempuan dan anak membutuhkan kerja sama, koordinasi, dan kolaborasi seluruh pihak — mulai dari pemerintah pusat dan daerah, lembaga masyarakat, media, dunia usaha, keluarga, hingga komunitas,” ujarnya.

Chairur mengungkapkan, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten PPU meningkat dari 44 kasus dengan 50 korban pada tahun 2024, menjadi 57 kasus dengan 59 korban hanya dalam kurun waktu Januari hingga September 2025.


Ia menilai tren ini sebagai fenomena gunung es, di mana masih banyak kasus yang belum terlaporkan, sehingga memerlukan penanganan serius dan kolaboratif.

Melalui kegiatan advokasi dan sosialisasi ini, Pemkab berharap kesadaran publik terhadap isu perlindungan perempuan dan anak semakin meningkat, serta mendorong aktivasi lembaga perlindungan di tingkat desa/kelurahan dan penerbitan regulasi perlindungan perempuan dan anak di tingkat desa.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Tita Deritayati, yang mendorong pembentukan produk hukum desa sebagai langkah nyata menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Tita Deritayati. Foto: HO/DiskominfoPPU
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Tita Deritayati. Foto: HO/DiskominfoPPU

“Kami akan mendampingi pemerintah desa dalam menyusun produk hukum yang berpihak pada perlindungan perempuan dan anak. Dengan adanya payung hukum di tingkat desa, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman, setara, dan bebas dari kekerasan,” tegas Tita.

Melalui penguatan kerja sama lintas sektor ini, Pemkab PPU berharap tercipta sistem perlindungan yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berpihak pada korban, serta mendukung terwujudnya daerah yang ramah perempuan dan layak anak. (*/DiskominfoPPU)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar