Komisi III DPR RI Bahas Revisi RUU KUHAP

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Komisi III DPR RI memulai tahapan pembahasan RUU KUHAP di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (8/7/2025). Foto : ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Komisi III DPR RI memulai tahapan pembahasan RUU KUHAP di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (8/7/2025). Foto : ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

BorneoFlash.com, JAKARTAKomisi III DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Komisi memulai pembahasan ini melalui rapat kerja bersama pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Sekretariat Negara.

 

Dalam rapat tersebut, Komisi III menyampaikan penjelasan awal mengenai RUU KUHAP dan mendengarkan tanggapan dari pihak pemerintah. Komisi juga menyusun dan mengusulkan jadwal serta rencana pembahasan RUU secara menyeluruh.

 

Draf jadwal ini akan kita sepakati hari ini. Namun tentu bersifat dinamis dan bisa berubah sesuai situasi. Kalau bisa lebih cepat, tentu lebih baik,” ujar Ketua Komisi III DPR RI saat memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

 

Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP kepada Komisi III DPR RI dalam rapat tersebut. Komisi meminta pemerintah untuk menyerahkan DIM dalam bentuk berkas fisik guna mempermudah proses pembahasan.

 

Komisi III juga berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU ini secara lebih mendalam.

 

Ketua Komisi III menjelaskan bahwa revisi KUHAP penting untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan zaman serta memperkuat perlindungan hak-hak warga negara dalam proses hukum. Ia menilai KUHAP yang berlaku saat ini sudah tidak memadai karena telah berusia 44 tahun.

 

Ia juga menyampaikan bahwa RUU KUHAP telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Revisi ini sekaligus menjadi langkah penting dalam menyelaraskan hukum acara pidana dengan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2026.

Baca Juga :  Rekrutmen Polri di Papua Menarik Minat Putera-Puteri Daerah untuk Mengabdi pada Bangsa Jadi Anggota Polri

 

“RUU KUHAP merupakan wujud nyata komitmen kita bersama dalam memperkuat supremasi hukum melalui pembaruan hukum acara pidana nasional, menuju sistem peradilan pidana yang terpadu, profesional, dan akuntabel,” tuturnya.(*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.