Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Menjatuhkan Sanksi Teguran Lisan kepada Ahmad Dhani

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Anggota DPR fraksi Gerindra Ahmad Dhani mengikuti sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025). (Foto : Rivan Awal Lingga)
Anggota DPR fraksi Gerindra Ahmad Dhani mengikuti sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025). (Foto : Rivan Awal Lingga)

BorneoFlash.com, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada Ahmad Dhani. MKD memutuskan bahwa anggota Komisi X DPR RI ini terbukti melanggar kode etik sebagai anggota legislatif. Sebagai sanksi, Ahmad Dhani harus meminta maaf kepada pengadu dalam waktu tujuh hari.

 

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengungkapkan keputusan tersebut dalam sidang yang digelar pada Rabu (7/5/2025). “Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa Ahmad Dhani, anggota nomor A 119 dari Fraksi Partai Gerindra, melanggar kode etik DPR RI dan dijatuhi sanksi ringan,” jelas Dek Gam.

 

Dek Gam juga menambahkan bahwa Ahmad Dhani diwajibkan meminta maaf kepada pelapor dalam waktu maksimal tujuh hari setelah putusan. “MKD menyatakan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI dan dijatuhi teguran lisan serta kewajiban untuk meminta maaf kepada Pengadu dalam waktu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini,” ungkapnya sembari mengetuk palu.

 

Kasus ini berawal dari laporan Rayen Pono, yang mengadukan dugaan penghinaan terhadap marga Pono yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dilakukan oleh Ahmad Dhani.

 

Selain itu, pada bulan Maret, Ahmad Dhani mengeluarkan pernyataan kontroversial dalam rapat Komisi X DPR bersama Kemenpora, yang menuai kritik karena dinilai seksis. Ia mengusulkan perluasan cakupan naturalisasi pemain sepakbola untuk pria di atas 40 tahun atau duda yang menikah dengan wanita WNI atau janda, dengan harapan anak-anak hasil pernikahan tersebut dapat menjadi pemain sepakbola berbakat. Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam pernyataan ini, karena dianggap melecehkan perempuan. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.