Halili Adinegara Tolak Wacana Perwali Larang Ketua RT Rangkap Jabatan

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Anggota DPRD Kota Balikpapan, Halili Adinegara. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Anggota DPRD Kota Balikpapan, Halili Adinegara. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Anggota DPRD Kota Balikpapan, Halili Adinegara, mengkritisi wacana penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tentang pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT), khususnya larangan bagi Ketua RT untuk merangkap jabatan dalam organisasi kemasyarakatan seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), PKK, dan lembaga lainnya.

 

Halili secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap aturan yang dinilai membatasi partisipasi Ketua RT dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. 

 

Menurut Mantan Purnawirawan TNI, pemilihan Ketua RT seharusnya tetap mengacu pada mekanisme yang telah berlaku sebelumnya, tanpa perlu diatur secara ketat melalui Perwali.

 

“Saya tidak setuju kalau ada Perwali yang mengatur soal pemilihan RT. Biarkan seperti aturan sebelumnya saja. Ketua RT adalah garda terdepan di lingkungan masyarakat, mereka paling paham kondisi warga dan wilayahnya,” tegas Halili saat diwawancarai BorneoFlash.com, pada Jumat (4/7/2025).

 

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berpendapat bahwa pelibatan Ketua RT dalam organisasi kemasyarakatan justru memberi dampak positif. Kedekatan Ketua RT dengan warga dapat memperkuat pelaksanaan program-program sosial yang digagas lembaga-lembaga tersebut.

 

“Ini hak masyarakat. Tidak perlu ada larangan. Justru harus didukung. Toh meskipun rangkap jabatan, mereka juga tidak digaji,” ujarnya.

 

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Balikpapan juga membagikan pengalamannya saat pernah menjabat sebagai Ketua RT sekaligus Ketua LPM. Dirinya bahkan menggunakan dana pribadi untuk membantu membenahi infrastruktur lingkungan seperti perbaikan jalan dan pembangunan poskamling.

 

“Menjadi Ketua RT maupun pengurus lembaga lain itu pekerjaan sosial. Tidak semua orang mau melakukannya. Maka, kalau ada yang bersedia rangkap jabatan demi kemajuan lingkungan, harusnya diapresiasi, bukan dibatasi,” pungkasnya.

Baca Juga :  Wakapolda Kaltim Cek Venue dan Gladi Volly Kapolri Cup 2023

 

Wacana penerapan Perwali ini memang menuai beragam tanggapan. Pemerintah Kota Balikpapan sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana tersebut, namun diskusi publik mulai mengemuka seiring dengan munculnya kekhawatiran akan potensi pembatasan partisipasi aktif warga dalam kehidupan bermasyarakat. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.