Lebih lanjut, DPRD akan melakukan penyisiran terhadap seluruh THM di Kota Balikpapan untuk memastikan legalitasnya.
“Kita akan cek satu per satu. Jangan sampai Helix saja yang ditindak, sementara tempat lain yang juga tidak memiliki izin tetap dibiarkan. Tidak boleh ada pilih kasih,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika ditemukan THM lain yang beroperasi tanpa izin, maka akan direkomendasikan untuk ditutup juga.
Terkait keluhan masyarakat atas suara bising dari Helix yang disebut mengganggu pasien rumah sakit terdekat, Alwi menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan pengecekan langsung ke lapangan.
“Kita harus pastikan kebenarannya dulu. Jangan sampai hanya asumsi. Setahu saya, THM biasanya dilengkapi peredam suara. Tapi tetap akan kita cek secara teknis di lapangan,” tuturnya.

Alwi juga menyoroti adanya pelanggaran oleh pihak Helix yang sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak beroperasi sebelum izinnya lengkap, namun tetap membuka usahanya.
“Kami akan panggil mereka dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) untuk menanyakan komitmennya. Kalau tetap membandel, kami akan koordinasikan dengan Satpol PP agar diberi sanksi sesuai aturan,” pungkas Alwi. (*)