BorneoFlash.com, BONTANG — Seorang pria berinisial AM (35), warga Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap membawa narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Salak, Kamis (12/6/2025).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan menyatakan bahwa tersangka langsung ditetapkan sebagai pengedar. AM ditangkap saat menyembunyikan tiga poket sabu di dalam dompetnya.
“Dugaan kami, tersangka merupakan pengedar. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini mendekam di sel tahanan untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Rihard, Minggu (15/6/2025).
Penangkapan AM berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di kawasan RT 19 Kampung Salak. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AM di lokasi.
“Wilayah tersebut memang sudah lama kami pantau karena diduga menjadi tempat transaksi narkoba,” ujar Rihard.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sabu seberat 1,91 gram, uang tunai sebesar Rp 300 ribu, dan satu unit timbangan digital. Saat diperiksa, AM mengaku mendapatkan sabu tersebut melalui sistem jejak dari seseorang yang tidak dikenalnya.
“Pemasok dan tersangka tidak saling kenal, sehingga menyulitkan kami untuk menelusuri jaringan distribusinya,” tambah Rihard.
Diketahui, AM adalah residivis dalam kasus serupa. Ia kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Bontang. (*)