DPRD Balikpapan Bahas Raperda Perubahan Perusda dan Pencegahan Narkotika

oleh -
Penulis: Ardiansyah
Editor: Janif Zulfiqar
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan gelar rapat paripurna, di Lantai 8 Gedung Parkir, pada hari Kamis (13/3/2025). Foto: BorneoFlash/Ardian
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan gelar rapat paripurna, di Lantai 8 Gedung Parkir, pada hari Kamis (13/3/2025). Foto: BorneoFlash/Ardian

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan gelar rapat paripurna dengan fokus utama pada pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Lantai 8 Gedung Parkir, pada hari Kamis (13/3/2025).

 

Dalam kesempatan ini, Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, memberikan pemandangan umum atas kedua Raperda yang diajukan. Raperda pertama berkaitan dengan perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Daerah Manuntung Sukses (Perusda Manuntung Sukses). 

 

Bagus Susetyo menjelaskan bahwa perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur tentang pengaturan pegawai dalam konteks Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

 

“Selain itu, perluasan bidang usaha perumda juga diperlukan agar dapat mengikuti perkembangan iklim bisnis yang ada. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja Perumda dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah,” jelas Bagus.

 

Pembahasan mendalam mengenai materi pasal per pasal dalam Raperda tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang komprehensif dan aplikatif di lapangan.

 

Raperda kedua yang dibahas adalah tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. 

 

Menurut Bagus, Raperda ini sangat penting mengingat Kota Balikpapan belum memiliki peraturan yang mengatur secara spesifik tentang masalah narkotika, baik dalam hal pencegahan maupun pemberantasan.

 

“Kami sangat mendukung Raperda ini, karena Balikpapan dan Samarinda merupakan dua kota dengan tingkat peredaran narkotika tertinggi di luar Pulau Jawa. Diharapkan dengan adanya Raperda ini, sinergi antara pemerintah, instansi vertikal, swasta, dan masyarakat dapat lebih maksimal dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika,” ungkap Bagus.

 

Dalam rapat paripurna tersebut, Bagus juga mendengarkan penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD Kota Balikpapan untuk Tahun Anggaran 2026, yang disampaikan oleh Sekretaris Dewan, Arfiansyah.

Baca Juga :  Gelar “Skultur”, Komunitas Kejar Mimpi Balikpapan Bersama UKM Broadcasting Universitas Mulia

 

Dengan dibahasnya kedua Raperda ini, Pemerintah Kota Balikpapan berharap dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan Perusda dan memerangi penyalahgunaan narkotika secara lebih terstruktur dan terkoordinasi. (Adv)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.