BorneoFlash.com, BONTANG – Seorang pria berstatus menikah di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, ditangkap aparat Polres Bontang atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan perilaku mencurigakan pelaku kepada pihak kepolisian. Korban diketahui merupakan remaja perempuan berusia 14 tahun.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menjelaskan, pelaku diduga membujuk korban untuk menjalin hubungan asmara, tanpa memberi tahu bahwa dirinya telah menikah dan istrinya sedang hamil.
“Pelaku memanfaatkan bujuk rayu untuk menjalin hubungan dengan korban,” ujar AKP Hari dalam konferensi pers, Senin (2/6/2025).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban sebanyak tiga kali dalam beberapa bulan terakhir. Aksi itu dilakukan secara diam-diam hingga akhirnya terungkap oleh keluarga korban.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur larangan membujuk atau menipu anak untuk melakukan persetubuhan.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar,” terang AKP Hari.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memproses perkara ini secara profesional sesuai hukum yang berlaku. Mereka juga bekerja sama dengan instansi terkait guna memastikan perlindungan dan pemulihan psikologis bagi korban. (*)