BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Komitmen jajaran Polresta Balikpapan dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang residivis narkoba, SE (39), berhasil dibekuk saat membawa 19 paket sabu seberat total 281 gram yang siap diedarkan.
Penangkapan berlangsung pada Kamis malam (5/6/2025) di kawasan Apartemen Green Valley, Kelurahan Gunungsari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan, setelah menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di salah satu unit apartemen.
Saat digerebek sekitar pukul 20.00 WITA, tersangka SE ditemukan membawa dua paket sabu, timbangan digital, alat isap, dan plastik klip bening dalam tas selempang hitam bertuliskan “Choral.”
Tak berhenti di situ, penggeledahan lanjutan menemukan 17 paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam tas selempang lain bertuliskan “*Chibao*.” Total 281 gram sabu berhasil diamankan sebagai barang bukti.
“Pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas tahun lalu. Dia kami tangkap bersama barang bukti lengkap, termasuk alat isap, dua tas selempang, ponsel, dan plastik klip kosong,” ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto, dalam konferensi pers di Kawasan Apartemen Green Valley, pada Selasa (10/6/2025).
Dalam pemeriksaan awal, SE mengaku mendapat sabu dari seorang pengedar berinisial “Useryou” yang berdomisili di Samarinda. Transaksi dilakukan melalui sistem “jejak” atau drop point tanpa tatap muka langsung.
SE juga mengakui telah menerima uang muka sebesar Rp35 juta, dengan target menyetorkan hasil penjualan sabu seharga Rp35 juta per 50 gram.
“Pengakuannya, dia sudah menerima DP dan siap mengedarkan paket sabu ini. Modusnya sistem tempel, semuanya dikendalikan dari luar kota,” tambah Kombes Anton Firmanto.
Atas perbuatannya, SE kini ditahan di Mapolresta Balikpapan dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati. (*)