Pemprov Kaltim Fasilitasi Pembebasan Biaya Administrasi untuk 1.000 Hunian Masyarakat Berpenghasilan Rendah

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Janif Zulfiqar
Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

Menurut Firnanda, program ini juga bekerja sama dengan pihak perbankan sebagai mitra pembiayaan. Calon penerima bantuan harus memenuhi sejumlah syarat, terutama kelayakan finansial untuk memperoleh pembiayaan dari bank.

 

“Sepanjang pihak bank menyatakan bahwa calon penerima memenuhi syarat untuk mengakses kredit pemilikan rumah, maka biaya administrasi akan ditanggung oleh pemerintah provinsi,” jelasnya.

 

Kriteria penerima bantuan, lanjut Firnanda, mencakup MBR dengan penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan bagi yang telah menikah, dan Rp7 juta per bulan untuk yang masih lajang. 

 

Di samping itu, calon penerima juga belum pernah memiliki rumah dan harus dinyatakan layak oleh perbankan untuk melunasi cicilan rumah di masa mendatang.

 

“Yang bersangkutan tidak boleh memiliki rumah sebelumnya, dan harus menunjukkan kemampuan finansial yang memadai menurut penilaian bank,” imbuhnya.

 

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan masyarakat berpenghasilan rendah di Kalimantan Timur dapat lebih mudah mewujudkan impian memiliki tempat tinggal yang layak tanpa harus dibebani biaya administrasi di awal proses kepemilikan.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.