“Perangkat eSIM kebanyakan kelas atas, bukan perangkat yang umum dipakai untuk aktivitas penipuan,” ujarnya.
Alfons justru mendorong penerapan sistem pemblokiran IMEI terhadap perangkat yang terlibat dalam tindak penipuan sebagai solusi yang lebih efektif.
“Buat sistem pelaporan penipuan, blokir IMEI yang digunakan. Dengan begitu, ponsel tersebut tidak bisa digunakan di semua operator,” sarannya.
Butuh Dukungan Operator
Meskipun regulasi telah diterbitkan, Alfons menekankan bahwa keberhasilan adopsi eSIM sangat bergantung pada dukungan operator seluler. Ia menyarankan agar penyedia layanan menawarkan insentif seperti promo atau paket khusus bagi pengguna yang beralih ke eSIM.
Pemerintah boleh mendorong, namun tanpa keterlibatan aktif operator dan edukasi kepada masyarakat, teknologi ini bisa jadi hanya formalitas tanpa dampak signifikan.
Berikut Daftar Perangkat yang Mendukung eSIM di Indonesia:
iPhone
– iPhone 16 Series: 16, 16 Pro, 16 Pro Max
– iPhone 15 Series: 15, 15 Plus, 15 Pro, 15 Pro Max
– iPhone 14 hingga XS Max, XR, dan SE (2020 & 2022)
Samsung
– Galaxy S20 hingga S25 Series
– Galaxy Z Fold & Flip Series (2–6)
– Galaxy Note20 & Note20 Ultra
Xiaomi
– Redmi Note 13 Pro, 13 Pro+
– Xiaomi 12T Pro, 13 Lite, 13T, 13T Pro
Oppo
– Oppo Find X5, X3 Pro, N2 Flip
– Oppo A55s 5G, Reno 5 A
Honor
– Honor Magic V3, Honor 200 Pro
Regulasi eSIM dari Komdigi menjadi langkah awal menuju ekosistem digital yang lebih aman dan terintegrasi. Namun, agar regulasi ini tidak menjadi sekadar wacana, dibutuhkan pengawasan yang kuat, dukungan konkret dari operator, dan edukasi menyeluruh kepada masyarakat. Kolaborasi semua pihak adalah kunci sukses transformasi digital Indonesia. (*)