Lebih lanjut, Sabaruddin menambahkan bahwa banyak kendaraan operasional perusahaan yang belum sepenuhnya mematuhi regulasi perpajakan yang berlaku.
Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut dari evaluasi ini, DPRD Kaltim bersama Bapenda berencana untuk melakukan road show ke 10 kabupaten/kota dalam waktu dekat.
Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk melakukan konsultasi dengan pemerintah daerah serta menggali potensi pajak yang masih dapat dioptimalkan.
“Kami ingin turun langsung ke lapangan, berinteraksi dengan pemerintah daerah dan masyarakat untuk lebih memahami masalah yang dihadapi dalam pengelolaan pajak. Dengan demikian, kami dapat mencari solusi yang lebih tepat,” jelasnya.
Selain itu, Komisi II DPRD Kaltim juga mendorong penerapan sistem penghargaan dan hukuman bagi wajib pajak.
Selama ini, hanya ada sanksi bagi mereka yang tidak membayar pajak, sementara belum ada insentif bagi mereka yang taat membayar pajak.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya memandang pajak sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. Jika ada sanksi bagi yang tidak membayar pajak, seharusnya ada apresiasi bagi mereka yang membayar tepat waktu,” tegasnya.
“Sekarang, kami tengah merumuskan cara-cara untuk mendorong teman-teman dan masyarakat agar membayar pajak sebagaimana mestinya. Tentu saja, pajak yang mereka bayarkan akan kembali untuk pembangunan bersama. Sebagai contoh, pembangunan infrastruktur jalan, itu berasal dari pajak. Ini adalah uang masyarakat Kalimantan Timur yang kembali kepada mereka,” tambahnya.
Dari total sekitar Rp10 triliun PAD Kalimantan Timur, sebagian besar masih berasal dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).