“Peraturan mengenai hal ini perlu diperjelas, sebab pihak Pertamina tentu akan mempertanyakan bagaimana skema kontrak yang mengatur hubungan antara mereka dengan RT,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Rusdi juga menyinggung kebijakan sebelumnya yang sempat melarang pengecer menjual LPG 3 kg.
Namun, setelah melihat dinamika di lapangan, pemerintah akhirnya mencabut aturan tersebut.
“Syukurlah, Presiden telah memperhatikan kondisi nyata di masyarakat, sehingga kebijakan tersebut akhirnya dicabut, dan pengecer kembali diperbolehkan menjual LPG 3 kg,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan baru yang tengah dikaji ini dapat memastikan pasokan LPG 3 kg tetap stabil, terutama menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri, ketika permintaan cenderung meningkat.
“Kami berupaya menjaga kestabilan pasokan, termasuk memastikan harga tetap terkendali,” pungkasnya.