BorneoFlash.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar, menanggapi wacana tentang libur sekolah selama bulan Ramadhan dan menyatakan ketidaksetujuannya. Ia menjelaskan bahwa konsep libur Ramadhan masih belum jelas dan berpendapat bahwa kegiatan tetap harus berjalan meskipun sedang puasa.
“Tidak perlu libur, kegiatan tetap berjalan. Puasa tidak menghentikan semua aktivitas,” ujarnya. Ia juga menganggap libur selama 40 hari terlalu lama dan menegaskan bahwa puasa sudah menjadi kebiasaan sehari-hari yang tidak perlu dibedakan dengan kegiatan lainnya.
Wacana ini kembali muncul mengingat kebijakan serupa pernah diterapkan pada masa pemerintahan Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, tercatat 16 hari libur nasional dan tujuh cuti bersama, termasuk Idul Fitri yang jatuh pada 31 Maret hingga 1 April.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengatakan bahwa belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai usulan libur sekolah selama Ramadhan.
Ia menyebutkan bahwa wacana tersebut masih sebatas diskusi di Kementerian Agama dan belum menjadi keputusan resmi. Ia juga belum mengetahui apakah pembahasan ini akan dilakukan di tingkat kementerian koordinator atau langsung oleh Presiden.
Di sisi lain, Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menjelaskan bahwa kebijakan meliburkan kegiatan selama Ramadhan masih berlaku di beberapa satuan pendidikan berbasis pondok pesantren. (*)