BorneoFlash.com, SAMARINDA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kembali mencetak prestasi dengan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dalam operasi tersebut, seorang tersangka berinisial “AS” (48) diamankan dengan total barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kilogram bruto.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Jalan P. Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Pada Kamis,21 November 2024 tepatnya pukul 18.20 WITA, petugas di lapangan mendapati seorang pria yang mencurigakan mengendarai sepeda motor.
Setelah digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus teh Cina berisi sabu seberat 1.077 gram bruto dan satu plastik silver berisi sabu seberat 11,11 gram bruto di kantong jaket tersangka.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jln. Hasan Basri, Kelurahan Temindung Permai. Di lokasi tersebut, ditemukan barang bukti tambahan berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 10,20 gram bruto, lima paket kecil sabu dengan total berat 1,59 gram bruto, alat pendukung seperti timbangan digital, sendok takar, bundel plastik klip, serta uang tunai Rp 750.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
“Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim. Ia akan diproses lebih lanjut dengan penerapan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kombes Pol Arif Bastari.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polda Kaltim dalam memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Timur, sesuai dengan Program Asta Cita Presiden RI.
“Pengungkapan ini tidak lepas dari kerja sama masyarakat yang memberikan informasi penting kepada kami. Polri berkomitmen untuk memutus jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, agar dapat segera kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Yuliyanto.
Polda Kaltim berjanji akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (*/Humas Polda Kaltim)