BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Halili Adinegara menyambut baik wacana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan untuk menempatkan kontainer sampah di lingkungan perumahan. Hanya saja, tentu harus mengantongi izin dari warga.
“Ini bagus tapi harus dibicarakan terlebih dulu dengan seluruh warga di lingkungan tersebut melalui Ketua RT dan Kelurahan sebagai tumpuannya, apakah warga mau atau tidak lahan ditempatkan kontainer sampah,” ucapnya kepada media.
Berbeda halnya jika perumahan tersebut tidak padat penduduk, masih punya lahan yang bisa ditempatkan kontainer. Apabila perumahan padat penduduk, tentunya akan sulit mencari lahan untuk ditempatkan kontainer.
“Harus dipikirkan juga lahan yang akan digunakan untuk kontainer sampah. Kalaupun ada lahan, apakah warga menyetujui adanya kontainer sampah di lingkungan tersebut, karena bau sampah akan mengganggu warga,” terang Anggota Legislatif dari PKB.
Ya memang, persoalan sampah ini menjadi momok yang harus benar-benar diperhatikan, karena warga membuang sampah itu bukan tiap hari melainkan tiap jam. “Semua tergantung dari masyarakatnya, apakah mau atau tidak, makanya harus disosialisasikan terlebih dahulu dengan masyarakat sebelum menempatkan kontainer sampah,” ujarnya.
Meskipun, ada juga Ketua RT yang justru meminta lingkungannya diberi bak sampah, dengan tujuan untuk mendekatkan bak sampah agar warga tidak membuang sampah disembarang tempat. “Ada ketua rt yang malah minta bak sampah,” ungkapnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan meminta pihak developer untuk menyediakan lahan, supaya bisa mengakomodir sampah warga di perumahan tersebut. “Jadi warga tidak lagi membuang sampah ke tempat pembuangan sampah yang berada di pinggir jalan, khususnya jalan protokol,” terangnya.
Menurutnya, warga harus bisa belajar memilah sampah agar tidak semua sampah dibuang ke tempat pembuangan sampah, sehingga dapat mengurangi sampah setiap harinya. Termasuk mengurangi sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggar. (Adv)