BorneoFlash.com, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) memberikan hibah tanah atau lahan kepada Pengadilan Negeri (PN) Penajam dengan tujuan agar hakim dan pegawai di lingkup PN Penajam bisa membangun rumah.
Bantuan hibah lahan dengan nomor sertifikat hak pakai 00055 diserahkan oleh Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun yang diterima langsung Kepala PN Penajam Jimmy Ray, Kamis (25/7/2024) di Kantor Bupati PPU.
Di sela acara serah terima ini, Makmur Marbun bersyukur karena selama sembilan bulan menjabat sebagai Pj Bupati PPU dapat menjalin kerja sama yang baik bersama jajaran Forum Komunikasi Perangkat Daerah (Forkopimda) Kabupaten PPU, salah satunya adalah PN Penajam.
“Semoga jalinan kerja sama ini dapat selalu terjaga dengan baik di PPU. Saya berharap tanah hibah dari Pemda PPU ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, khususnya untuk pembangunan perumahan bagi pegawai di lingkup PN Penajam,” kata Makmur Marbun.
Sementara itu, Kepala PN Penajam Jimmy Ray mengatakan hibah tanah tersebut merupakan hal yang besar nilainya. Karena menurutnya pada tahun lalu Pemkab PPU juga telah menghibahkan tanah untuk pembangunan Kantor PN Penajam.
Kini, Pemkab PPU kembali menghibahkan tanah untuk pembangunan rumah dinas hakim dan pegawai PN Penajam.
Ditambahkan Jimmy, perlu disadari bahwa hakim selalu berpindah-pindah. Oleh karenanya, sambung dia, sebagai pimpinan di lingkup PN Penajam dirinya berkewajiban memelihara dan menjaga integritas seorang hakim.
Karena menurutnya ketika hakim berdomisili di satu titik yang tidak dapat dipantau, hal itu sangat membahayakan hakim, baik dari sisi keamanan maupun integritas hakim itu sendiri.
“Nah untuk itu saya sangat bersyukur sekali karena Pemda PPU telah menghibahkan tanah kepada kami. Bantuan ini sekaligus menjadi satu kehormatan yang saya terima di akhir jabatan saya sebagai Ketua PN Penajam ini,” katanya.
Serah terima bantuan hibah lahan ini juga disaksikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar dan sejumlah jajaran pejabat PN Penajam. (Adv/*DiskominfoPPU)