Wakil Ketua DPRD Balikpapan Dukung Penolakan Revisi UU Penyiaran, Jurnalis Tolak Pasal Kontroversial

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat  Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle saat menemui aksi demo insan pers, di Halaman Kantor DPRD Balikpapan, pada hari Senin, 3 Juni 2024 Foto: BorneoFlash.com/ Ist
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat  Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle saat menemui aksi demo insan pers, di Halaman Kantor DPRD Balikpapan, pada hari Senin (3/6/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle, mendukung aksi penolakan revisi Undang-undang Penyiaran yang digagas insan pers Balikpapan.

 

Dia menyampaikan dukungan ini saat bertemu jurnalis di Kantor DPRD Balikpapan, Senin (3/6/2024). Sabaruddin menunjukkan komitmennya dengan menandatangani surat penolakan revisi UU Penyiaran dan menyematkan pita hitam di lengan kirinya sebagai simbol keprihatinan.

 

Dukungan ini sejalan dengan langkah Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, yang akan menyampaikan aspirasi penolakan ini kepada pemerintah pusat dalam Rakernas APEKSI yang akan dihadiri Presiden Joko Widodo.

 

“Kami sependapat dengan pemerintah kota. Apa yang diperjuangkan insan pers, kita ikut bersama-sama. Kita sama-sama perjuangkan, jika memang itu tidak berpihak kepada orang banyak,” tegas Sabaruddin.

 

Pasal Kontroversial dalam revisi UU Penyiaran, di antaranya:

  • Pasal 8A ayat (1) huruf (q): Memberikan kewenangan kepada KPI untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa kewenangan tersebut berada di Dewan Pers.
  • Pasal 34 F ayat (2) huruf (e): Mewajibkan penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lain untuk memverifikasi konten siarannya ke KPI, termasuk kreator konten YouTube, TikTok, atau media berbasis UGC lainnya.
  • Pasal 50 B ayat (2) huruf (c): Melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi.
  • Pasal 50 B ayat (2) huruf (k): Melarang pembuatan konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.
  • Pasal 51 huruf E: Mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik berdasarkan keputusan KPI melalui pengadilan.

 

Komunitas Pers Balikpapan menolak RUU Penyiaran karena prosesnya cacat prosedur dan berpotensi merugikan publik serta membuka peluang aturan anti-kebebasan pers.

Baca Juga :  Sepanjang 2022, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Klaim Rp 407 Miliar
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle saat menemui aksi demo insan pers, di Halaman Kantor DPRD Balikpapan, pada hari Senin, 3 Juni 2024
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle saat menemui aksi demo insan pers, di Halaman Kantor DPRD Balikpapan, pada hari Senin (3/6/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Oleh karena itu, Komunitas Pers Balikpapan mendesak DPR untuk:

  • Menghentikan pembahasan RUU Penyiaran: Dianggap bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, multitafsir, dan berpotensi mengkriminalisasi pers.
  • Melibatkan partisipasi publik: Melibatkan partisipasi publik dan berpedoman pada UU Pers dalam pembuatan regulasi tentang pers.

 

Penolakan terhadap revisi UU Penyiaran di Balikpapan menunjukkan komitmen kuat insan pers dan masyarakat untuk menjaga kebebasan pers dan hak publik atas informasi yang objektif dan akurat. (Adv)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.