BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Fraksi PKB menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan tentang penyelenggaraan Kota Layak Anak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan.
“Raperda tersebut merupakan langkah konkret pemerintah kota Balikpapan, dalam upaya penjaminan dan perlindungan terhadap tumbuh kembang anak di Kota Balikpapan, sehingga langkah persiapan peningkatan kualitas sumber daya manusia Kota Balikpapan dapat dipersiapkan sejak usia dini, untuk menuju generasi emas penerus Pembangunan Daerah guna memastikan sasaran dan efektivitasnya,” jelas Muhammad Hamid saat membacakan pandangan umum fraksi PKB pada rapat paripurna DPRD.
Lanjut Hamid menjelaskan poin-poin penting yang disampaikan Fraksi PKB yakni Pemerintah Kota Balikpapan bertanggung jawab, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi tumbuh kembang anak-anak.
Hal ini mencakup penetapan kawasan taman bermain sebagai zona bebas rokok, penyediaan sarana dan prasarana bermain yang memadai serta penjaminan keamanan dan keselamatan anak di area tersebut.
Selain itu, kelayakan sebuah kota untuk anak bukan hanya sekedar pada pemenuhan kawasan bermain. Namun juga harus sesuai pada prioritas peningkatan kualitas pendidikan formal dan informal, penguatan nilai-nilai sejak dini dan perhatian khusus terhadap anak-anak berkebutuhan khusus, melalui penyediaan fasilitas dan layanan pendidikan yang sesuai.
Disamping itu juga, jaminan perlindungan dan perhatian kebutuhan terhadap tumbuh kembang anak-anak di Kota Balikpapan, harus mencangkup aspek kesehatan, pendidikan perlindungan dan hak-hak lain.
“Pemerintah kota Balikpapan juga perlu meningkatkan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya keterlibatan orang tua, dalam pembinaan anak baik di lingkungan keluarga maupun dalam pendidikan formal,” tegasnya.
Dengan demikian, sinergi tersebut dapat menjadi optimalisasi perwujudan tujuan dari Raperda tersebut. Fraksi PKB menegaskan perlunya koordinasi yang kuat antar perangkat daerah dan stakeholder terkait, untuk memastikan efektivitas program-program yang dijalankan.
Menurutnya, implementasi raperda tentang penyelenggaraan kota layak anak memerlukan pengawasan dan evaluasi yang ketat, dengan pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas antar pemangku kebijakan.
Dengan memperhatikan poin-poin ini secara holistik, Kota Balikpapan diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak serta memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak secara optimal.
“Kami berharap rancangan peraturan daerah yang akan ditetapkan menjadi peraturan daerah tersebut, bisa dioptimalkan dalam memberikan kemanfaatan yang besar bagi masyarakat dan pembangunan kota Balikpapan,” tutupnya. (Adv)