BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) di Kota Balikpapan, masih dilakukan pendalaman oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan.
“Ada hal-hal yang harus kita diskusikan lebih lanjut, faktor sosiologis termasuk menyangkut para pelaku usaha,” ucap Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung kepada awak media di Kantor DPRD Balikpapan.
Andi menjelaskan bahwa konsep pembatasan ini menyangkut masalah kebiasaan masyarakat, khususnya para perokok, sehingga pembatasan ini harus jelas, supaya tidak muncul pelarangan.
“Jangan sampai nanti muncul pelarangan tapi membatasi. Kenapa tidak boleh pelarangan, karena rokok ada cukainya, rokok bukan barang yang diharamkan tapi barang yang dilegalkan. Kalau kita melarang sudah melanggar peraturan yang lebih tinggi. Faktor sosiologis masyarakat, harus kita pahami,” terang Andi.
Konsep pembatasan Perda ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Kesehatan yang lama. “Undang-undang kesehatan yang baru belum mengeluarkan PP nya, maka kami mengacu pada PP yang lama,’ terangnya.
Revisi Perda ini bukan melarang tetapi pembatasan, meskipun memang ada beberapa kawasan para perokok yang tidak boleh, tetapi ada juga kawasan pengecualian. “Ini revisi Perda KSTR, dan kemudian kita lakukan pedalaman lagi. Kita mempunyai hak untuk melakukan pendalaman, ketika ada situasi yang memang perlu untuk dilakukan pendalaman,” ungkapnya.
Pasalnya peraturan ini dibuat, agar peraturan ini tidak mandul, peraturan ini juga harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi, sehingga tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan lainnya. “Ini kan bukan Perda yang setiap tahun harus kita buat, walaupun kita tergantung pada peraturan yang lebih tinggi, daya ingat ke masyarakat harus jelas,” katanya.
Persoalan KSTR ini banyak, menyangkut pelarangan bagi orang yang merokok, penjual rokok dan juga yang mempromosikan. “Tiga hal ini harus dibahas secara utuh, jadi bukan hanya berbicara segmen iklan rokok saja melainkan larangan merokok, tempat yang dilarang harus menyiapkan tempat yang boleh merokok,” paparnya.
Sebenarnya pembahasan Raperda ini sudah selesai di tingkat pertama dan sudah di Paripurnakan, hanya saja Bapemperda perlu melakukan pendalaman sebelum berlanjut ke tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). (Adv)