BorneoFlash.com, TANA PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mengusulkan pembebasan lahan berstatus Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi seluas 500 hektar yang berada di Desa Jone agar bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat setempat.
Menindaklanjuti hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser Katsul Wijaya, melakukan kunjungan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) pada Senin (20/5/2024).
“Kami memohon pelepasan HPL agar ada kejelasan karena tanah itu sudah lama digunakan masyarakat,” kata Sekda Paser Katsul Wijaya.
Dalam kesempatan itu Katsul mengatakan bahwa Pemkab Paser mendatangi Direktorat Jendral (Ditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah untuk meminta kejelasan status tanah tersebut.
Pemkab Paser, kata Katsul sudah membangun sejumlah fasilitas di lahan itu seperti sekolah dan fasilitas publik lainnya. Menurutnya, lahan itu sudah tidak lagi relevan berstatus HPL transmigrasi mengingat sudah sudah banyak bangunan berdiri di sana untuk kepentingan masyarakat setempat.
“Kami memohon agar tanah HPL bisa menjadi hak milik. Apalagi sudah lama digunakan masyarakat. Upaya ini kami lakukan agar tidak ada pelanggaran hukum di kemudian hari dengan menyesuaikan aturan yang ada,” ujar Katsul.
Selain memudahkan Pemkab Paser untuk membangun fasilitas publik di lahan tersebut, kata Katsul, upaya ini juga dalam rangka mendukung program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk masyarakat setempat.
Ia mengakui Pemkab Paser mengalami kendala terkait pelaksanaan PTSL untuk masyarakat di desa itu. Karena statusnya HPL, maka tidak bisa diberikan sertifikat PTSL.
Katsul berharap pertemuan dengan Kementerian ATR ini dapat membuahkan hasil agar persoalan status lahan HPL transmigrasi di Desa Jone dapat segera diakomodir pihak kementerian. (*/Adv)