DPRD Paser Segera Panggil Belasan OPD, Terkait Temuan Hasil Pemeriksaan Keuangan oleh BPK RI 

by -
Editor: Ardiansyah
Ketua DPRD Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi saat memimpin rapat bersama dengan sejumlah OPD terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Foto: BorneoFlash/Ist
Ketua DPRD Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi saat memimpin rapat bersama dengan sejumlah OPD terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Foto: BorneoFlash/Ist

BorneoFlash.com, TANA PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser telah melaksanakan rapat pada 23 April lalu bersama dengan Inspektorat Paser, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Paser dan BKPSDM Paser untuk membahas tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 

 

Dalam pembahasan tersebut, isi dari LHP BPK Republik Indonesia (RI) menyebutkan adanya temuan, terkait keuangan pada 17 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Paser. 

 

Atas dasar itulah DPRD Paser meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera menindaklanjuti temuan dari BPK RI dari tahun 2018-2022. 

 

Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi mengatakan bahwa temuan dari BPK RI menyangkut pengelolaan keuangan itu tersebar di beberapa OPD. 

 

“Terbesar, temuannya itu di DPUTR Paser, kemudian DPKP2 Paser, Disdikbud Paser dan Dinkes Paser,” kata Hendra, pada Rabu (24/4/2024). 

 

Namun dari 17 Perangkat Daerah dengan 26 rekomendasi BPK RI, baru 3 OPD yang sudah terselesaikan. 

 

Untuk mendalami masalah ini, Ketua DPRD Paser akan segera memanggil belasan OPD yang terkait dalam catatan LHP BKP RI. 

 

“Temuan-temuan itu mesti segera ditindaklanjuti, dan DPRD melalui komisi akan segera meminta keterangan seluruh OPD untuk penyelesainnya,” kata Hendra. 

 

Kemudian Sekretaris DPRD Paser Muhammad Iskandar Zulkarnain mengatakan bahwa pihaknya juga membenarkan sempat ada temuan dari BPK di Sekretariat DPRD Paser

 

Ia katakan masalah tersebut sudah terselesaikan. Bahwa adanya temuan itu masuk dalam periode tahun 2019-2020 dengan nilai Rp 1,9 miliar dan sisa pengembalian Rp 23 juta lebih. 

 

“Sisa senilai 23 juta lebih itu merupakan kelebihan bayar yang seharusnya menjadi tanggung jawab pelaku Perjalanan Dinas, namun yang bersangkutan sudah meninggal,” katanya. 

Baca Juga :  Momentum Hari Lingkungan Hidup, PT KPB Luncurkan Program Biodiversity untuk Keberlanjutan Ekosistem

 

Dan ahli waris yang bersangkutan, tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pengembalian karena faktor ekonomi. 

 

“Kondisi itu sudah kami sampaikan ke ke tim TPTGR melalui Inspektorat Paser, untuk dapat diusulkan menjadi status 4 (tidak dapat ditindaklanjuti), kita tunggu saja hasil sidang dari majelis TPTGT,” kata Sekretaris DPRD Paser. 

 

Untuk diketahui, rapat tersebut sudah dilaksanakan dengan dipimpin oleh Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi dan diikuti Wakil Ketua II DPRD Paser, Fadly Imawan dan anggota DPRD. (Adv/Joe)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.