BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pengelolaan parkir di seluruh wilayah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar milik Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menjadi kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra mengatakan kewenangan parkir yang sebelumnya berada dibawah Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan telah diserahkan kepada Dishub Balikpapan, yang ditandai dengan serah terima pengelolaan parkir tersebut pada Rabu, 28 Februari 2024.
Dengan kewenangan parkir yang diberikan kepada Dishub, tentu ini berdampak positif terhadap capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
Apalagi saat ini Dishub sudah tidak menarik retribusi dari Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), sehingga pelimpahan pengelola parkir pasar ke Dishub akan menambah kekurangan yang ada sekarang. “Mudah-mudahan potensi dari pasar ini bisa maksimal,” ucapnya, Rabu (6/3/2024).
Inisiatif dari Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Haemusri bahwa seluruh area parkir di UPT Pasar akan dikelola oleh Dishub. Saat ini Dishub Kota Balikpapan, tengah mencari pola terkait hal pengelolaannya, seperti di Pasar Klandasan lokasi parkir bukan merupakan kawasan area parkir seutuhnya tetapi masih digunakan sebagai lintasan angkutan umum.
“Nanti kita atur. Jukir yang selama ini menjadi binaan UPT Pasar, akan kita berdayakan menjadi binaan Dishub,” terangnya.
Hal itu sesuai dengan ketentuan tentang PAD dan Retribusi parkir pasar. “Kita akan konsolidasi dulu dengan jukirnya, baru setelah itu kita akan hitung potensinya berapa,” ujar Edo kerap disapa.