Wujudkan Program 100 Hari Kerja, Ketua KPPU Lakukan Beberapa Inisiatif 

oleh -
Editor: Ardiansyah
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa. Foto: HO/KPPU.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa. Foto: HO/KPPU.

Hambatan tersebut diduga berdampak langsung pada meningkatnya konsumsi LPG, khususnya LPG 3kg. Fakta ini didukung oleh data Kementerian ESDM yang menunjukkan pertumbuhan konsumsi LPG 3kg sebesar 4,5% pada periode 2019-2023, berbanding terbalik dengan konsumsi kemasan 5kg dan 12kg yang turun hampir 10% pada periode yang sama.

 

Ini juga tercermin pada melonjaknya alokasi subsidi LPG dalam APBN 2023 yang mencapai Rp117 triliun. Apabila jaringan gas kota bisa berkembang secara layak, konsumsi masyarakat akan beralih dari LPG ke gas kota, sehingga dapat menghemat anggaran subsidi LPG yang signifikan setiap tahunnya.

 

Di pasar digital, KPPU memfokuskan pengawasannya pada dugaan perilaku pelaku usaha atau perusahaan teknologi besar maupun lokapasar (marketplace), khususnya secara inisiatif atas kasus-kasus besar yang diputus oleh otoritas persaingan usaha di internasional. 

 

Dalam hal ini, KPPU akan mendalami putusan-putusan tersebut untuk menentukan apakah perbuatan serupa juga dilakukan atau terjadi di Indonesia. 

 

Sebagai langkah awal penegakan hukum di pasar digital, KPPU telah menyelesaikan penyelidikan terhadap perusahaan digital raksasa, Google, yang diindikasikan telah menggunakan posisi dominannya untuk menekan pasar melalui penerapan Google Pay Billing. 

 

KPPU juga telah menuntaskan penyelidikan atas salah satu pelaku lokapasar besar di Indonesia dan segera ditetapkan kelayakannya untuk masuk ke tahapan pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi. 

 

Kedua perkara tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha di pasar digital agar lebih memperhatikan rambu-rambu persaingan usaha dan segera memperbaiki perilakunya agar pasar digital Indonesia mampu tumbuh dan berkembang secara sehat. 

 

Dalam ketahanan pangan, KPPU terus aktif memantau fluktuasi harga di komoditas pangan, khususnya kategori bahan pokok penting sebagaimana Peraturan Presiden No 59/2020. Fokus analisa akan ditujukan kepada bentuk tata niaga, kebijakan pengendalian impor, dan distribusi ke konsumen. 

Baca Juga :  Menkes : Kasus Covid-19 Melonjak Pastikan Oksigen di Rumah Sakit Cukup

 

Kebijakan tersebut diduga berpotensi menimbulkan penguasaan pasokan komoditas pada sekelompok pelaku usaha, dan rentan berakibat pada berkurangnya pasokan dan meningkatnya fluktuasi harga di pasar. 

 

KPPU juga akan menaruh perhatian khusus pada pasar pakan ternak, dimana terdapat dugaan konsentrasi pasar yang tinggi dan berkontribusi pada mahalnya harga pakan yang dibayarkan peternak, khususnya peternak mandiri. 

 

Selain itu, KPPU juga akan mengoptimalkan pengawasan perjanjian kemitraan inti plasma di sektor pertanian, perkebunan dan peternakan guna menjaga keseimbangan dalam kemitraan antara pelaku usaha besar/menengah dengan pengusaha kecil/mikro. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.