Berantas Narkotika: Polsek Bongan Kembali Gagalkan Sabu Peredaran di Kutai Barat

oleh -
Penulis: Lilis
Editor: Ardiansyah
Unit Reskrim Polsek Bongan Polres Kubar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan tersangka berinisial (A), di wilayah Bukit Harapan RT 01 Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat. Selasa (28/11/2023). Foto: HO/Humas Polres Kubar.
Unit Reskrim Polsek Bongan Polres Kubar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan tersangka berinisial (A), di wilayah Bukit Harapan RT 01 Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat. Selasa (28/11/2023). Foto: HO/Humas Polres Kubar.

BorneoFlash.com, SENDAWAR – Unit Reskrim Polsek Bongan Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan seorang tersangka berinisial (A), di wilayah Bukit Harapan RT 01 Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat. Selasa (28/11/2023) sekiranya pukul 14.00 Wita.

 

Berdasarkan laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Bongan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki, yang kemudian mengaku bernama (A) dan (P). Saat dilakukan penyamaran petugas sebagai pembeli narkotika, transaksi tersebut terjadi di dalam rumah yang diduga milik pelaku.

 

Saat transaksi berlangsung, petugas berhasil membeli narkotika diduga jenis sabu dari tersangka. Tersangka tertangkap saat hendak mengambil paket narkotika yang disembunyikan di dalam rumahnya. Keterangan dari tersangka dan penangkapan ini kemudian memunculkan kebenaran terkait kepemilikan narkotika tersebut.

 

Kurang lebih 30 menit setelah penangkapan, (A), yang merupakan pemilik rumah, tiba di lokasi setelah berbelanja di Indomaret di kampung Jambuk Makmur Kec. Bongan. Selanjutnya, petugas mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan barang bukti narkotika diduga sabu di dalam rumahnya.

 

Dalam hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan 92 paket narkotika diduga sabu yang disimpan dengan cermat dalam plastik bening besar. Barang bukti (BB) tersebut juga ditemukan di dalam dompet warna pink dan jaket parasut lengan panjang warna hitam. 

 

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan uang hasil penjualan narkotika yang disimpan di kantong celana sebelah kanan tersangka, dengan total sebesar Rp 1.007.000,-.

 

Tersangka (A) seorang pria berusia 54 tahun dengan latar belakang agama Islam dan etnis Dayak, saat ini telah ditahan dan dihadapkan pada tindak pidana peredaran narkotika sesuai Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Kaltim Bongkar Praktik Tambang Ilegal di Desa Sukomulyo Sepaku  

 

Semua barang bukti yang berhasil diamankan, termasuk narkotika jenis sabu dan uang hasil penjualan, akan menjadi bahan bukti dalam proses hukum yang akan dijalankan selanjutnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.