BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Budiono menanggapi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perusahaan Umum Daerah Manuntung Sukses Kota Balikpapan.
“Ada tiga poin penting disana yang menjadikan kita semua merevisi. Revisi itu memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah Kota Balikpapan pada umumnya,” terangnya kepada awak media usai rapat paripurna.
Poin kedua, penyelenggaraan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa untuk masyarakat demi kehidupan orang banyak. Ketiga, dapat memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kota Balikpapan. “Ini terkait revisi Perda Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perusahaan Umum Daerah Manuntung Sukses Kota Balikpapan,” terangnya.
Raperda Kota Balikpapan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perusahaan Umum Daerah Manuntung Sukses Kota Balikpapan, menjadi agenda pembahasan pada rapat paripurna ke 25 DPRD Balikpapan masa sidang III Tahun 2023 pada hari Senin (20/11/2023), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan. “Saya menyambut baik,” ucapnya.
Budiono mengatakan revisi ini mengacu pada aturan undang-undang yang lebih tinggi. Hal ini juga dikarenakan Balikpapan sebagai Kota Penyangga dan Beranda Ibu Kota Negara (IKN) tentunya ini akan berdampak juga pada investasi di Kota Balikpapan.
Rapat paripurna dipimpin secara langsung oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono didampingi Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin dan diikuti perwakilan Forkopimda Balikpapan, pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Balikpapan beserta jajaran serta anggota DPRD Balikpapan.