BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Lanjutan sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dialami oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser Ahmad Rafi’i (AR) dilanjutkan kembali pada Rabu (15/11/2023).
Adapun duduk perkara yang membuat AR mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Balikpapan sejak 18 September 2023, yaitu atas gugatan terdakwa sebelumnya yang mengklaim sebagian lahan PT KRN adalah tanah waris milik keluarganya dengan bukti kepemilikan Surat Tanah tahun 1929.
Kemudian setelah melewati beberapa kali sidang gugatan, pada akhirnya AR didakwa dengan pasal pemalsuan dokumen (pasal 263 KUHP) atas surat tanah yang dimilikinya tersebut dan yang sebelumnya telah dikuasakan kepada AR oleh sejumlah Ahli Waris keluarganya.
Pada sidang lanjutan Rabu (15/11/2023) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asrina Marina membacakan tuntutan terhadap terdakwa, yakni;
“Terdakwa telah memakai surat palsu atau yang dipalsukan. Hal yang memberatkan dimana terdakwa merupakan tokoh masyarakat yaitu sebagai anggota DPRD di Tanah Grogot, perbuatan terdakwa telah meresahkan dan merugikan PT Kutai Refinery Nusantara (KRN). Yang meringankan adalah terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum.
Berdasarkan hal tersebut kami, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan memutuskan;
- Menyatakan bahwa terdakwa Ahmad Rafi’i terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 263 ayat 2.
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 tahun dikurangi selama masa tahanan sejak terdakwa ditahan.
- Mengungkapkan barang bukti yang benar diantaranya terdapat Sertifikat HGB milik PT KRN. Kemudian surat tanah No 235 tahun 1929 dan surat pernyataan yang dibuat untuk dimusnahkan.
- Agar diberikan hukuman denda kepada terdakwa sebesar Lima Ribu Rupiah,” ucap JPU membacakan tuntutan kepada terdakwa.
Di lain kesempatan, H. Hamsin yang merupakan paman terdakwa turut hadir dalam persidangan dan memberikan tanggapan mengenai tuntutan yang diberikan oleh JPU.
“Acuan dari awal itu tuntutannya, itu surat palsu, menggunakan surat palsu. Sebenarnya kan surat kita asli, namun mereka selalu itu yang dikatakan, dianggap surat palsu, padahal itu asli,” kata H. Hamsin saat diwawancara oleh BorneoFlash.com usai sidang.
Kemudian ia juga mengatakan telah berkoordinasi dengan pengacara atau kuasa hukum Rafi’i, “kita lihat saja hasilnya nanti di persidangan pekan depan,” katanya.

Lalu saat ditanya mengenai bukti-bukti yang dipersiapkan untuk persidangan berikutnya, ia menjawab “Kalau menurut terdakwa, ia sudah mempersiapkan hasil laboratorium dari ahli bahasa dari Jogja, dinas pendidikan, lalu si Rafi’i ini diberi surat kuasa dari ahli waris, dan ketiga dia sudah mendaftarkan surat itu ke kelurahan, bahkan ke pertanahan, ya nanti kita lihat aja pekan depan pledoinya nanti,” ucapnya.
Dan turut memberikan dukungan, Ketua Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Balikpapan, Basri menyatakan siap memberikan semaksimal bantuan kepada Ahmad Rafi’i, “sampai kemanapun kami siap bantu, berupa bantuan hukum, kebetulan lembaga kami ini siap membantu pihak baik di dalam maupun di luar pengadilan” kata Basri.