BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Aksi praktik pungutan liar (pungli) yang telah mengakar selama lebih dari satu dekade akhirnya terbongkar, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Tim Opsnal Jatanras berhasil membongkar jaringan pungli yang beroperasi sistematis di kawasan Kompleks Manggar Sari, Kecamatan Balikpapan Timur, pada Rabu malam (7/5/2025).
Tidak tanggung-tanggung, tujuh orang langsung diamankan dalam operasi senyap ini, termasuk dua Ketua RT aktif yang diduga kuat menjadi otak dari praktik ilegal tersebut.
Mereka ditangkap di salah satu pos keamanan di kawasan tersebut sekitar pukul 22.30 WITA, saat sedang merekap hasil pungutan yang diduga dipaksakan kepada warga dan pelaku usaha setempat.
Tujuh tersangka yang diamankan adalah:
- R (46)
- IN (39)
- DS (29)
- W (26)
- A (45) – Koordinator pemuda
- S (62) – Ketua RT.31
- I (54) – Ketua RT.89
Barang bukti uang tunai sebesar Rp 8,8 juta turut diamankan dari lokasi, diduga kuat merupakan hasil iuran ilegal yang ditarik dari warga dengan dalih keamanan lingkungan.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., mengungkapkan bahwa praktik ini telah berlangsung selama 10 hingga 15 tahun secara sistematis. Setiap tiga bulan sekali, warga dipungut biaya sebesar Rp 100 ribu per orang, bahkan bisa mencapai Rp 500 ribu per rumah ditambah Rp 200 ribu uang keamanan kompleks.