BorneoFlash.com, TANA PASER – Para driver Maxim yang beroperasi di wilayah Kabupaten Paser berkesempatan mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) pada Lebaran 2025.
Pemberian BHR ini telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, Rizky Noviar, menjelaskan bahwa driver dan kurir ojek online berhak menerima BHR secara proporsional sesuai dengan kinerja mereka.
“Pembayaran BHR dihitung berdasarkan kinerja dan penghasilan bersih rata-rata selama 12 bulan terakhir. Total penghasilan tersebut kemudian dikalikan 20 persen sebagai besaran bonusnya,” terang Rizky.
Namun, terkait mekanisme penyalurannya, pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut karena belum ada kesepakatan antara operator transportasi online dengan pemerintah daerah.
“Kemarin ada rapat dengan provinsi dan para operator aplikasi transportasi online, namun dalam rapat tersebut belum ada mekanisme yang diputuskan,” jelasnya.
Rizky berharap mekanisme penyaluran BHR ini segera ditetapkan, termasuk bagi driver yang tidak produktif. Menurutnya, pemberian BHR kepada pengemudi yang kurang aktif merupakan kebijakan dari masing-masing operator, tergantung pada kemampuan finansial perusahaan transportasi online.
Dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), jumlah driver transportasi online roda empat yang terdata di Kabupaten Paser hanya 150 pengendara. Namun, berdasarkan data dari perwakilan Maxim di Paser, jumlahnya jauh lebih besar.
“Dari pertemuan dengan perwakilan Maxim di Paser, terdata sebanyak 864 pengendara roda empat, sekitar 1.100 lebih pengendara roda dua, serta 54 kurir Pick Up,” ungkapnya.
Sebelumnya, terdapat dua aplikasi transportasi online yang beroperasi di Kabupaten Paser, yakni Maxim dan Oricar. Namun, saat ini Oricar sudah tidak lagi beroperasi.
“Informasinya, Oricar sudah tidak beroperasi lagi, sehingga dipastikan tidak ada lagi pemasukan bagi perusahaan. Jika masih aktif, mereka juga berkewajiban memberikan BHR kepada drivernya,” tutupnya. (*)