Pemkot Balikpapan Dukung Tersedianya Aksesibilitas Kaum Difabel dalam Berbagai Sarana Publik 

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Asisten II Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kota Balikpapan, Muhammad Andi Yusri. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Asisten II Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kota Balikpapan, Muhammad Andi Yusri. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus mendukung dan mendorong tersedianya aksesibilitas atau fasilitas bagi kaum difabel dalam berbagai sarana publik di Kota Balikpapan.

 

Demikian yang disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kota Balikpapan, Muhammad Andi Yusri, di Grand Tiga Mustika Hotel Balikpapan pada hari Kamis, (2/11/2023).

 

Yusri biasa disapa mengatakan pada dasarnya saudara difabel mempunyai hak yang setara dengan semua warga negara, dalam mengakses pelayanan publik maupun bentuk partisipasinya dalam pembangunan. “Saudara difabel bukanlah beban melainkan juga aset pembangunan,” jelasnya. 

 

Hal tersebut mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 bahwa penyandang disabilitas juga mempunyai hak untuk mendapatkan pekerjaan dan akses lainnya, apalagi Kota Balikpapan merupakan beranda Ibu Kota Negara (IKN) yang mengusung motto Kota Balikpapan yang Nyaman Dihuni, artinya harus nyaman bagi semua kalangan termasuk saudara para difabel .

 

Untuk itu, ia meminta Camat dan Lurah yang merupakan ujung tombak pelayanan yang paling dekat dengan masyarakat. “Lingkungan kerja saudara harus ramah, merangkul serta mengakomodir semua kalangan tidak terkecuali saudara para difabel,” ucapnya.

 

Pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas oleh Pemerintah, menandai perubahan paradigma Penyandang Disabilitas tidak lagi dipandang sebagai objek yang perlu, diberikan bantuan.

 

Akan tetapi, sebagai subjek yang diberikan jaminan terhadap penghormatan, perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia. Pemerintah Terus berkomitmen melaksanakan mandat dari Undang-Undang tersebut.

 

Saat ini, disabilitas juga dipandang sebagai isu multisektor, tidak hanya terkait sektor sosial saja melainkan sektor lainnya seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, transportasi, tenaga kerja, peradilan dan komunikasi, termasuk untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan sosial. (Adv)

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.