Pelaku Pembacokan Di Depan Masjid AT Taqwa Berhasil Dibekuk, Polisi Sebut Motif Pelaku Karena Dendam Namun Salah Sasaran 

oleh -
Press release kasus pembacokan di Mapolesta Balikpapan pada Kamis (15/4/2021).Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.
Press release kasus pembacokan di Mapolesta Balikpapan pada Kamis (15/4/2021).Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penganiayaan berlokasi di depan masjid  AT Taqwa pada Jumat (2/4/2021) lalu.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, didampingi Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo mengungkapkan. 

Pelaku AG (52) Warga Jalan Jendral Sudirman, RT 06 Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota, saat ini sudah  berhasil diamankan di Mapolresta Balikpapan.

Untuk motif pembacokan yang dilakukan AG sendiri dia terangkan. Untuk balas dendam namun salah sasaran.

“Jadi sasarannya bukan korban itu.  Hanya memang dari keterangan pelaku. Korban salah sasaran ini, memang mirip dan sama -sama ingin pergi ke masjid,” ujarnya.

Hanya memang kata dia, korban salah sasaran ini lewat pintu depan, dan korban yang ingin betul-betul  pelaku sasar ini lewat pintu belakang.

Saat melakukan aksi penganiayaan dia katakan pelaku dalam keadaan sadar dan tidak mabuk.

Dari pengakuan AG ini memang memiliki masalah dengan korban yang asli tesebut. 

Lantaran pernah melaporkan kasus penganiayaan pelaku AG terhadap anaknya sehingga AG divonis 9 bulan penjara pada tahun 2019 lalu.

“Keluar dari penjara pelaku mencari korban pelapor ini,” Sebutnya.

Dia terangkan, sebelum diamankan petugas, pelaku AG sempat berada di seputaran Balikpapan. 

Dan setelah beberapa hari pelaku lari ke Kutai Kartanegara (Kukar). Dan pelaku diamankan di daerah Kukar tepatnya di Muara Jawa. Saat diamankan, dia katakan pelaku sempat membawa pisau, dan sempat terindikasi melakukan perlawanan.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang perkara tindak pidana penganiayaan.

“Dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. 

(BorneoFlash.com/Eko)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.